Bangsa Yang Menggemari Pedofilia
Bangsa Yang Menggemari Pedofilia
Oleh : Zayyin Alfi Jihad
Ketika mendengar kata pedofilia, bayangan saya langsung tertuju pada beberapa berita yang akhir-akhir ini banyak menghiasi rubrik kriminal baik di media cetak maupun elektronik. Pada rubrik kriminal tersebut sering ditemukan beberapa kasus yang melibatkan anak kecil sebagai korbannya. Misalnya, kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek pada cucunya yang masih ingusan, seorang ayah yang tega menyiksa anak kandungnya yang masih di bawah umur, dan masih banyak lagi beberapa tragedi yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai objek kekerasannya.
Anak-anak seharusnya bisa tertawa riang dan bermain dengan gembira. Bukan malah dijadikan objek kekerasan yang bisa menyebabkan kematian mereka. Kehidupan anak-anak yang semestinya bisa dinikmati dengan rasa suka cita malah menyisakan ruang-ruang kekhawatiran atas keberlangsungan kehidupan mereka. Isak dan tangis kemudian menjadi penghias anak-anak yang pernah mengalami tragedi penyiksaan tersebut. Hal ini makin diperparah dengan sedikitnya anak-anak yang mau mengadu ke pihak yang berwajib, atau minimal kepada orang terdekatnya tentang derita yang mereka alami. Hal ini juga yang kemudian sering menyulitkan petugas untuk mengambil tindakan.
Untunglah pada tahun 2002 kemudian pemerintah mengeluarakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan adanya undang-undang ini, setidaknya sudah ada payung hukum yang mampu menaungi anak-anak tersebut dari perilaku orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Selanjutnya, tinggal bagaimana menyosialisasikan undang-undang ini ke masyarakat. Sebab, masyarakat di negara ini sering bersifat apatis terhadap hukum, karena orientasi hukum yang masih tebang pilih dalam menentukan kebenaran.
Pedofilia adalah kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak kecil. Di negara-negara barat, pedofilia biasanya diartikan sebagai keinginan untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak yang berusia di bawah 13 tahun. Seseorang yang didiagnosis pedofilia, setidaknya berusia 16 tahun dan biasanya minimal 5 tahun lebih tua daripada korban. Penderita sangat terganggu dan fikirannya dipenuhi dengan khayalan seksual tentang anak-anak, meskipun tidak terjadi aktivitas seksual yang sesungguhnya. Penderita mungkin hanya tertarik pada anak-anak kecil dalam keluarganya sendiri (incest), atau mereka bisa juga mengincar anak-anak kecil di lingkungan sekitarnya. Penderita bisa melakukan pemaksaan atau kekerasan untuk berhubungan seksual dengan anak-anak tersebut dan memberikan ancaman agar korbannya tutup mulut.
Namun pada perkembangannya perilaku pedofilia ini tidak hanya berkutat pada wilayah seksual belaka. Sebab, pemuasan yang didapat tidak hyanya sebatas pada wilayah seksual. Kepuasan itu juga terjadi saat pelaku melakukan penyiksaan, kesewenang-wenangan, arogansi, hingga mengakibatkan kematian.
Bagaimana jadinya jika perilaku pedofilia kemudian menjalar pada berbagai bidang yang masuk dalam kategori anak-anak. Anak-anak tidak hanya dimaknai sebagai realitas fisik (seperti bocah kecil berusia 1-18 tahun) dengan segala sifat-sifatnya. Akan tetapi, muncul sebagai sebuah realitas yang dianggap masih baru, muda, masa pertumbuhan dan berhak mendapat masa depan yang cemerlang. Bayangkan jika jika perilaku pedofilia kemudian bermunculan pada wilayah ekonomi, politik, sosial dan budaya, bagaimana kemudian metamorfosa pedofilia itu berlangsung?
Pedofilia dan Penyakit Nasional
Pasca reformasi 1998, indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Demokrasi menjadi buah bibir di mana-mana. Demokrasi diangggap sebagai satrio piningit yang akan membawa Indonesia pada tatanan negara yang lebih maju dan harmonis. Atas dasar demokrasi jugalah, kemudian kran kebebasan bergaung di mana-mana, masyarakat mulai merasa dirinya punya hak terhadap negaranya.
Akan tetapi pertumbuhan demokrasi yang baru seumur jagung ini banyak mengalami kejadian tragis di dalamnya. Pada awal pemerintahan telah tercium aroma politis yang cukup kuat. Hal ini ditunjukan dengan keberadaan para wakil rakyat yang hanya mementingkan ambisi pribadi dan partai. Mereka lebih sering memikirkan kemenangan partai dan kenaikan gaji daripada harus bersusah payah berfikir untuk menumbuhkan iklim demokratis di masyarakat (ingat kasus rapelan gaji angota dewan). Para wakil rakyat hanya menjadi alat dan simbol untuk mencabuli nilai-nilai demokrasi yang baru mulai tumbuh di negari ini.
Pertumbuhan ekonomi pasca resesi yang baru belajar melangkah, tiba-tiba harus tersungkur dengan adanya kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang berlapis. Hal ini telah mengakibatkan banyak memunculkan orang-orang miskin baru. Kenaikan BBM yang diikuti dengan kenaikan berbagai macam harga di beberapa sektor telah membuat masyarakat menjadi semakin kerdil dengan kehidupannya. Karena kenaikan BBM, masyarakat nelayan telah mengalami kerugian yang begitu besar dan membuat mereka enggan untuk melaut, sebab biaya membeli solar sangat tinggi dan tidak sebanding dengan hasil tangkapan mereka. Kenaikan BBM pula yang mengakibatkan beberapa orang tidak mampu lagi membeli kebutuhan pokok mereka. Sehingga banyak ditemui orang-orang yang hanya bisa mengonsumsi gaplek (makanan dari ketela pohon), nasi aking (olahan dari nasi yang sudah basi) dan bahkan beberapa lainnya hanya mengandalkan belas kasihan orang lain untuk makan sehari-hari. Bukankah pemerkosaan pada pertumbuhan ekonomi yang baru merangkak juga perilaku pedofilia? Apakah pelecehan atas hak-hak masyarakat untuk mendapat kesejahteraan yang layak juga disebut perilaku pedofilia?
Perilaku pedofilian juga bisa kita temui pada persoalan sosial dan budaya. Perdamaian yang mulai bersemi di negera ini pasca konflik SARA yang terjadi di Ambon, Maluku, Poso dan beberapa daerah lainnya harus terkoyak lagi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Keresahan kembali menggelayuti para warga di Bumi Sintuwu Maroso alias Poso. Akhir-akhir banyak sekali kejadian dan isu-isu yang mencoba menciptakan iklim tidak tenang yang berbau SARA di bumi Poso. Mulai dari peristiwa mutilasi tiga siswi SMU yang menghebohkan hingga isu-isu bom dan yang terakhir adalah kasus Tanah Runtuh yang menewaskan satu orang dan melibatkan beberapa anggota Brimob dan TNI. Perdamaian yang mulai dipupuk dari awal dan baru bertunas ini telah dikoyak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab, apakah ini juga bukan bagian dari praktik pedofilia?
Pendidikan yang diharapkan mampu membentuk generasi bangsa yang lebih maju dan berwawasan luas ternyata malah membuat banyak anak usia sekolah di negara ini tidak dapat menikmatinya. Hal ini disebabkan biaya pendidikan yang mahal. Sehingga tidak mampu dijangkau oleh masyarakat miskin. Pendapatan mereka hanyab cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Boro-boro memikirkan sekolah, untuk makan keesokan harinya saja mereka pusing memikirkannya. Kondisi pendidikan semacam ini telah “membunuh” anak bangsa yang harusnya mengenyam pendidikan untuk masa depannya. Akhirnya mereka hanya puas dengan menjadi gelandangan di jalanan tanpa jaminan hidup yang layak.
Bangsa dengan kondisi yang Akut
Kalau perilaku pelecehan dan kekerasan terhadap Anak mampu dipayungi dalam naungan aturan dan undang-undang yang jelas, lalu bagaimana dengan perilaku-perilaku pedofilia pada ranah yang lebih publik dan korban yang dihasilkan juga lebih banyak. Bukankah membakar hutan yang mengakibatkan kematian berbagai macam tanaman yang baru tumbuh dan siap berkembang adalah kecenderungan pedofilia? Mahalnya biaya pendidikan yang mengakibatkan banyak anak-anak usia sekolah harus meninggalkan bangku sekolah karena tidak mampu menyelesaikan urusan administrasi, apakah juga bukan kecenderungan pedofilia? Mencederai iklim demokratis yang baru muncul dengan ambisi-ambisi politis yang mengakibatkan bangsa ini terus terseok, apakah juga bukan perilaku peofilia?
Apakah hal ini hanya akan menjadi tontonan keseharian masyarakat, layaknya menikmati suguhan sinetron yang tiap jam selalu muncul. Perilaku-perilaku ini semakin hari semakin bertumpuk, dan penyelesaiannya pun selalu dinisbatkan kepada waktu, sebab banyak persoalan-persoalan tersebut hanya menguap tanpa penyelesaian yang jelas seiring berjalannya waktu
Zayyin Alfi Jihad, S. Fil.I
Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Researcher pada CSAT (Center Of Social Analysis and Transformation)
E-Mail : zayyinjihad@yahoo.com
Telp : 081 5795 3366
